Syekh Taqiyuddin An Nabhani. VI PEMBAHASAN Menurut Ihsan Tandjung dalam artikelnya tentang kehancuran menyimpulkan bahwa jika bukan ahlinya yang mengurus tunggulah kehancuran Berikut ulasannya yang dimuat pada eramuslimcom Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda “Jika amanat telah disiasiakan tunggu saja kehancuran terjadi” Ada seorang sahabat.
Menurut asysyekh muhammad bin qosim alghozali Khiyar adalah bagi penjual dan pembeli ada hak khiyar (memilih) antara meneruskan atau membatalkan jual belinya Maksudnya yaitu bagi penjual dan pembeli ada hak tetap untuk memilih beberapa macam aqad jual beli di tempatnya (khiyar majlis) seperti pesanan (salam) selama keuanya belum terpisah artinya suatu masa.
Solusi Atas Kehancuran Filsafat Berfikir
Syekh Taqiyuddin anNabhani dalam kitab Nizham Islam menyebutkan tentang peraturan terkait dzimmi di antaranya a) negara akan menerapkan seluruh hukum Islam b) semua warga negara baik muslim maupun nonmuslim mempunyai hak dan kewajiban sesuai syariat Islam c) negara tidak boleh melakukan diskriminasi kepada warga negaranya baik.
Telah Pemikiran Syaikh Taqiyuddin An Nabhani Dalam Membentuk Perilaku Sosial Core