Kepanjangan Bnp2Tki. Kepala BNP2TKI Nusron Wahid Berikan Kultum Dihadapan Seluruh Pegawai BNP2TKI di Gedung Auditorium BNP2TKIJakarta Senin (6/5/2019).

Bnp2tki Adalah Kepanjangan Dari 5 Poin A Badan Nasional Pelayanan Dan Perlindungan Tenaga Brainly Co Id kepanjangan bnp2tki
Bnp2tki Adalah Kepanjangan Dari 5 Poin A Badan Nasional Pelayanan Dan Perlindungan Tenaga Brainly Co Id from brainly.co.id

09 Mei 2008 1517 WIB Daftar Alamat Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) BP3TKI Aceh Jl Soekarno Hatta No 17 Banda Aceh Provinsi DI Aceh Tlp 0651 7410355 Fax 0651 49186.

Apa Itu BNP2TKI? Tenaga Kerja Indonesia Wajib Tahu!

Arti Singkatan BNP2TKI / Kepanjangan Dari BNP2TKI Kamus Akronim Bahasa Indonesia godam64 1254 Komentari.

Arti Singkatan BNP2TKI / Kepanjangan Dari BNP2TKI Kamus

Keanggotaan BNP2TKI terdiri dari wakilwakil instansi Pemerintah terkait Dalam melaksanakan tugasnya BNP2TKI dapat melibatkan tenagatenaga profesional.

Bnp2tki Adalah Kepanjangan Dari 5 Poin A Badan Nasional Pelayanan Dan Perlindungan Tenaga Brainly Co Id

BNP2TKI BP3TKI, LP3TKI dan P4TKI, Nama dan Alamat Seluruh

BNP2TKI Tenaga Devisa Negeri adalah Pahlawan Kerja di Luar

Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Wikipedia bahasa

Perubahan Nama BNP2TKI Menjadi Bp2miTugas Dan Fungsi BNP2TKIDasar Hukum Dan Bentuk Pelindungan Pekerja MigranPada akhir Desember 2019 BNP2TKI resmi berubah nama atau direvitalisasi menjadi BP2MI BP2MI adalah singkatan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Perubahan nama ini ditandai dengan penandatanganan Presiden Jokowi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2019 Tak hanya nama yang berubah struktur dan fungsi lembaga tersebut juga berubah BNP2TKI yang dulu lebih berfokus pada pengawasan administratif dan kesiapan pekerja migran Indonesia Saat ini BP2MI memiliki tugas dan fungsi yang lebih spesifik terkait kesejahteraan dan pelindungan hak asasi pekerja migran Indonesia Peraturan Presiden tersebut juga memangkas susunan organisasi dari 8 bidang menjadi 5 bidang dalam satu lembaga Pertimbangan diterbitkannya Perpres Nomor 90 Tahun 2019 adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan yang terpadu Khususnya dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri Kedepannya BP2MI berada di bawah dan bertanggungjawab kepada BNP2TKI memiliki 2 tugas pokok antara lain 1 Melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah Pengguna pekerja migran atau Pengguna berbadan hukum di negara penempatan 2 Memberikan pelayanan mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan Pengawasan tersebut terkait dokumen pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) sumbersumber pembiayaan dan peningkatan kualitas calon TKI BNP2TKI juga melayani penyelesaian masalah informasi serta peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya Dalam menjalankan tugasnya BNP2TKI yang kini menjadi BP2MI menyelenggarakan fungsi sebagai berikut 1 Pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia 2 Pelaksanaan pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia 3 Penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia 4 Penyelenggaraan pelayanan penempatan 5 Pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial 6 Pemenuhan hak Pekerja Migran Indo Penempatan dan Pelindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia berlandaskan hukum dan aturan perundangundangan sebagai berikut 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 2 UndangUndang No 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention on the Protection of the rights of all migrant workers and members of their families(Konvensi International mengenai Perlindungan Hakhak seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya) 3 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia 4 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Melalui dasar hukum di atas bentukbentuk pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia di antaranya 1 Sebelum bekerja meliputi kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan penetapan kondisi dan syarat kerja 2 Teknis meliputi pemberian sosialisasi peningkatan kualitas pekerja jaminan sosial fasilitas pemenuhan hak calon pekerja migran pembinaan dan pengawasan 3 Selama beker.